Minggu, 08 September 2013

PEMBERITAHUAN DAFTAR KOMPUTER YANG TERJANGKIT VIRUS

Sehubungan dengan telah berfungsinya sistem manajemen symantec Endepoint Versi V.II yang memantau serangan virus komputer dilingkungan Ditjen perbendaharaan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. sebagaimana kita ketahui bahwa serangan virus komputer dapat mengganggu keamanan sistem dan data pada seluruh komputer dimanapun, tak terkecuali terhadap sistem jaringan komputer yang terintegrasi dalam sistem jaringan komputer dilingkungan ditjen perbendaharaan. 2. kami menemukan beberapa komputer dilingkungan ditjen perbendaharaan tercatat dalam sistem tersebut sebagai komputer yang aktif menyebarkan virus dalam jaring sistem komputer Ditjen perbendaharaan (Lampiran I). 3. Data yang disajikan tersebut merupakan data yang tercatat mulai 1 Oktober 2012 sampai dengan 10 Desember 2012 pukul 10.00 WIB. 4. Perlu kami tambahkan bahwa untuk komputer pada kanwil DJPBN dan KPPN yang belum tercantum dalam daftar dimaksud belum tentu bersih dari gangguan virus dan sejenisnya karena belum masuk dalam sistem manajemen Symantec Endpoint yang terintegrasi ke server dikantor pusat ditjen perbendaharaan. 5. berkenaan dengan hal-hal diatas, diminta perhatian saudara untuk hal-hal sebagi berikut: a. bagi kantor yang komputernya tercantum dalam daftar lampiran I, agar menugaskan staf teknis untuk mengatasi masalah tersebut dengan melakukan langkah-langkah pembersihan virus sebagaimana tercantum dalam lampiran III. b. bagi kantor yang belum masuk dalam penantauan sistem manajemen symantec Endpoint (lampiran II), diminta agar staf teknis bersangkutan dapat mengaktifkan sistem manajemen symantec endpoint minimal pada 3 (tiga) unit komputer/server yang terintegrasi keserver dikantor pusat DJPBN. petunjuk teknis tata cara mengaktifkan sistem manajemen symantec endpoint tercantum dalam lampiran IV. 6. mengingat pentingnya pengamanan terhadap sistem dan data dari serangan virus komputer, diminta bantuan saudara untuk mengawasi pelaksaan surat ini di kantor masing-masing. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimah kasih.

PENGISIAN SURVEI KEPUASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2012

PENGISIAN SURVEI KEPUASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2012 A.Umum dalam rangka memperoleh masukan, saran, atau umpan balik terbaik dariseluruh pegawai terhadap kondisi tata kelola sumber daya manusia(SDM),organisasidan fasilitas pendukung teknologi informasi sebagai dasar untuk perbaikan menyeluruh bagi kepentingan seluruh pegawai, kementrian keuangan akan melaksanakan survei kepuasan pegawai mulai tanggal 15 Oktober 2012. B.Maksud dan Tujuan 1.Mengetahui tingkat kepuasan pegawai kementrian keuangan terhadap kondisi tata kelola SDM dan organisasi saat ini, serta ekspektasi pegawai atas kondisi tata kelola SDM dan organisasi kementerian keuangan.termasuk didalamnya bagaimana kemampuan IT Kementerian keuangan dalam mendukung program penataan SDM dan organisasi. 2.Mengetahiu sejauh mana tingkat implementasi nilai-nilai Kementrian Keuangan. C.Ruang Lingkup 1. kuesioner survei kepuasan pegawai ini terdiri dari 29 pernyataan dan masing-masing pernyataan menggunakan skala Likert 5; 2. pengisian kuesioner survei kepuasan pegawai melalui aplikasi web based (jaringan internal),yaitu dengan alamat websaite. a. www.surveyku.depkeu.go.id atau b. www.e-performance.depkeu.go.id. 3. Responden yang wajib mengisi kuesioner adlah seluruh pegawai Kementrian Keuangan; 4. Jangka waktu pengisian kuesioner adalah: a. unit Esolen I yang tidak mempunyai unit vertikal, dimulai dari tanggal 15 oktober 2012 s.d 2 November 2012; dan b. unit Esolen I yang mempunyai unit vertikal, dimulai dari tanggal 15 oktober 2012 s.d 9 November 2012; 5. User name dan password yang digunakan untuk login aplikasi survei kepuasan pegawai adalah sama dengan user name dan password pada website aplikasi e-performance (penilaian Kinerja); 6. Data dan informasi yang diberikan oleh pegawai kementrian Keuangan dijamin kerahasiannya dan tidak terkait dengan penilaian Kinerja Pegawai; 7. Survei Kepuasan Pegawai Kementrian Keuangan ini dilaksanakan oleh Pushaka, Biro SDM, Pusintek dan Inspektorat VII, yang diadministrasikan oleh Tim Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan pusat. D.Dasar Dasar pelakasnaan surveikepuasan pegawai di lingkungan Kementrian Keuangan adalah untuk memenuhi: 1. peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi nomor 1 Tahun 2012 tentang pedoman penilaian Mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi; 2. indikator Kinerja Utama (IKU) Kemenkeu Wide dan IKU setiap unit Esolen I (kemenkeu One). E.Monitoring Pelaksanaan Survei Kepuasan Pegawai 1. Pimpinan unit eselon I agar menginstruksikan unit kerja di bidang terkait untuk mengumumkan pengisian survey dimaksud pada: a) Website Kementerian Keuangan, b) Website masing-masing unit eselon I,dan c) portal internal masing-masing unit eselon I berupa running text dan/atau pop-up dan/atau kolom pengumuman dan/atau media lainnya serta menyadiakan link untuk langsung mengakses www.surveyku.depkeu.go.id 2. pimpinan unit eselon I (baik kantor pusat maupun kantor vertikal) agar senantiasa memantau progress pelaksanaan survei kepuasan pegawai, melalui aplikasi pada websisite www.surveyku.depkeu.go.id. F.Penutup hasil pelaksanaan survei kepuasaan pegawai kementerian keuangan akan dilaporkan kepada pimpinan kementerian keuangan. Demikianlah disampaikan, untuk disampaikan kepada dan ditinjaklanjuti oleh seluruh pegawai dilingkungan eselon I masing-masing. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimah kasih.

Rabu, 04 September 2013

DAFTAR MONITORING TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN (TAHUNAN 2011) TINGKAT SATKER DAN TINGKAT WILAYAH LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN 1.Terdapat 54 rumah Negara pada Satker Kanwil DJPBN Provinsi Sumatera Utara ditempati oleh pihak yang tidak Berhak . 2.Tanah milik UAKPB Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jawa Barat seluas 28.11 m2 dengan nilai minimal Rp.249.247.400.000,00 belum bersertifikat. 3.Penatausahaan dan Pengelompokan Aset Rumah Tangga Negara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jawa Barat belum Menandai. 4.Aset tetap yang kondisinya sudah rusak berat senilai Rp.283.894 .512,00 pada KPPN Bandung II belum dihapuskan. 5.Terdapat 26 rumah Negara senilai Rp.2.144.208.256,00 di lingkungan satuan kerja kantor wilayah direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi jawa Tenga yang dihuni oleh pihak yang tidak berhak. 6.Tanah seluas 1.641 m2 yang dikuasai oleh satker Kanwil DJPB Prov. Jawa Tengah belum didukung bukti kepemilikan. 7.KPPN Semarang 1 belum mengusulkan asset rusak berat sebesar Rp.234.476.991,00 untuk dihapuskan. 8.Temuan berulang yang itu adanya aset tetap tanah pada Kanwil DJPBN Prov. Kalteng seluas 2.638m2 tidak didukung bukti kepemilikan senilai Rp.1.018.944.000,00. 9.Aset tetap diKanwil DJPB provinsi Kalimantan Tengah senilai Rp.1.019.680.000,00 tidak dimanfaatkan. 10.Penata usaha Aset tetap berupa tanah dilingkungan kantor wilayah direktorat jenderal Perbendaharaan Prov.Nusa Tenggara Timur belum selesai ketentuan. Ditulis oleh : reski_smk1prg

CONTOH TEMUAN BPK PADA DITJEN PBN

DAFTAR MONITORING TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN (TAHUNAN 2011) TINGKAT SATKER DAN TINGKAT WILAYAH LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN 1.Terdapat 54 rumah Negara pada Satker Kanwil DJPBN Provinsi Sumatera Utara ditempati oleh pihak yang tidak Berhak . 2.Tanah milik UAKPB Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jawa Barat seluas 28.11 m2 dengan nilai minimal Rp.249.247.400.000,00 belum bersertifikat. 3.Penatausahaan dan Pengelompokan Aset Rumah Tangga Negara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jawa Barat belum Menandai. 4.Aset tetap yang kondisinya sudah rusak berat senilai Rp.283.894 .512,00 pada KPPN Bandung II belum dihapuskan. 5.Terdapat 26 rumah Negara senilai Rp.2.144.208.256,00 di lingkungan satuan kerja kantor wilayah direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi jawa Tenga yang dihuni oleh pihak yang tidak berhak. 6.Tanah seluas 1.641 m2 yang dikuasai oleh satker Kanwil DJPB Prov. Jawa Tengah belum didukung bukti kepemilikan. 7.KPPN Semarang 1 belum mengusulkan asset rusak berat sebesar Rp.234.476.991,00 untuk dihapuskan. 8.Temuan berulang yang itu adanya aset tetap tanah pada Kanwil DJPBN Prov. Kalteng seluas 2.638m2 tidak didukung bukti kepemilikan senilai Rp.1.018.944.000,00. 9.Aset tetap diKanwil DJPB provinsi Kalimantan Tengah senilai Rp.1.019.680.000,00 tidak dimanfaatkan. 10.Penata usaha Aset tetap berupa tanah dilingkungan kantor wilayah direktorat jenderal Perbendaharaan Prov.Nusa Tenggara Timur belum selesai ketentuan. Ditulis oleh : reski_smk1prg